Wednesday, April 27, 2011

Electronik Smuggling in Indonesia


            Tindak pidana penyelundupan di Indonesia merupakan fenomena yang marak dengan berbagai bentuk barang dan modus. Hal ini dibuktikan dengan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan 3.277 penindakan terhadap tindak pidana kepabeanan dan cukai selama tahun 2010 dengan potensi kerugian sebesar      Rp 35,23 miliar. Dari keseluruhan 3.277 kasus itu terdiri atas 645 kasus penyelundupan atas barang larangan dan pembatasan, 153 kasus narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP), 980 kasus terkait dengan hasil tembakau 357 kasus terkait dengan minuman mengandung etil alcohol (MMEA), dan 1.059 kasus terkait dengan barang lainnya meliputi elektronik, bijih plastik, kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM). [1]

Penyelundupan
Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa, pada tahun 2010 lalu penyelundupan yang terjadi di Indonesia mengalami peningkatan hampir 100 persen. Terdapat 3.227 kasus penyelundupan dengan potensi kerugian mencapai Rp. 35,23 miliar. Mundur kebelakang, ketika Departemen Perindustrian dipimpin Fahmi Idris, ia mengatakan akibat penyelundupan Indonesia kehilangan pemasukan pajak sebesar 960 juta dolar AS pada 2005. Saat itu kerugian negara mengalami kenaikan 79 persen dari tahun sebelumnya sebesar 470 juta dolas AS.[2]
Kasus penyelundupan yang ada di Indonesia terjadi karena lolosnya barang-barang yang masuk ke Indonesia dari pajak-pajak yang seharusnya dikenakan atas barang tersebut. Indonesia memiliki banyak daerah yang berpotensi menjadi tempat diselundupkannya barang-barang tanpa cukai. Daerah rentan tersebut biasanya daerah perairan karena lebih sulit melakukan pengamanan di daerah tersebut. Contohnya wilayah perairan kepulauan riau karena  berbatasan dengan perairan dua negara jiran Singapuran dan Malaysia.[3]
Barang yang paling banyak diselundupkan tahun 2008 adalah handphone dan aksesoris dengan 85 kasus dengan potensi kerugian Rp 10,964 miliar. Tahun 2009 ini penindakan atas handphone dan aksesoris meningkat dua kali lipat yakni menjadi 141 kasus dengan potensi kerugian Rp 74,09 miliar.[4]
Penyelundupan muncul muncul melalui beberapa definisi dengan sumber yang berbeda-beda. Berikut beberapa definisi penyelundupan :
·         Smuggling is secretly importing prohibited goods or goods on which duty is due. [5] Penyelundupan adalah pengimporan barang terlarang secara rahasia atau merupakan barang jatuh tempo.
·         Smuggling is the illegal transport of goods, especially across borderlines. Smuggling is engaged in to avoid taxation or to obtain goods which are prohibited in a certain region. [6] Penyelundupan adalah transportasi barang illegal atau tidak sah, khususnya di perbatasan. Penyelundupan dimaksudkan untuk menghindari pajak atau untuk mendapatkan produk yang dilarang di wilayah tertentu.
·         Smuggling can be defined as the clandestine importation of goods from one jurisdiction to another. Price disparities and differential customs duties between jurisdictions or across differential periods in time determine the likelihood of smuggling (Mathieu Deflem, Kelly Henry-Turner, 2001). Penyelundupan didefinisikan sebagai impor barang illegal dari satu yuridiksi ke yuridiksi lain. Perbedaan harga dan tariff antara yuridiksi atau dalam periode perbedaan waktu dapat menentukan kemungkinan terjadinya penyelundupan.
Dari beberapa definisi penyelundupan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa  Penyelundupan adalah aktivitas impor barang illegal atau tidak sah dari satu yuridiksi ke yuridiksi lain untuk menghindari pajak atau untuk mendapatkan suatu produk yang dilarang di wilayah tertentu.
Penyelundupan yang akan dibahas adalah penyelundupan barang-barang elektronik seperti hanphone, kamera digital, dan laptop. Penyelundupan barang-barang elektronik dari luar Indonesia ini pun kerap kali tidak terhindarkan hingga lolos masuk ke dalam Indonesia dan diperjual belikan. Barang-barang itu adalah barang yang tidak memenuhi persyaratan baik secara teknis maupun administratif untuk dikatakan produk atau barang resmi.  Penyelundupan barang elektronik di Indonesia adalah hal yang cukup menarik untuk dibahas, demikian karena barang-barang yang lolos dari kepabeanan yang cukup rumit masih banyak ditemukan diperjualbelikan secara bebas di wilayah Indonesia.
Smuggling is caused by high tax differentials between neighbouring areas, weak border controls, and import restrictions and bans – often to protect state monopolies-on goods which are in high consumer demand. [7] Penyelundupan disebabkan  oleh perbedaan tarif pajak yang tinggi antar daerah tetangga, kontrol yang lemah dan pembatasan impor dan larangan-sering untuk melindungi monopoli Negara atas barang-barang yang diminati. Tingginya biaya masuk ke Indonesia membuat penyelundup kemudian menyelundupkan barang elektronik tersebut ke Indonesia.

            Organized Crime
Berikut adalah salah satu berita kasus penyelundupan barang elektronik yang ditemukan di Indonesia :
Electronic Goods Smuggling Plot Short Circuited[8]
The Indonesian customs office on Thursday named two men, including one foreigner, as suspects in a case involving the smuggling of 10 containers of electronic goods into the country.

“One of the suspects, CJ, is a foreigner,” said Anwar Supriyadi, the director general of customs, adding that the suspect was a South Korean national.

No details were given regarding the other suspect, but the two were identified as the owner and importer of the containers.

Anwar said he was unsure whether CJ was still in Indonesia, but that he had asked the immigration office to be on the lookout and prevent the suspect from leaving the country.

Anwar’s statements came after custom’s officials, backed up by the National Police, raided the customs office at the Tanjung Priok Container Terminal and seized a number of documents. The police later confirmed on Friday that the three boxes of documents seized contained strong evidence to assist the investigation.

“We seized some documents from customs and are checking whether there has been any mismanagement or bribery,” said Susno Duaji, the National Police’s chief detective.

Susno said that police were involved in the operation in order to back up the customs office’s raid on one of their own offices.

“It comes under their jurisdiction and starting from now, we are handing over this investigation to customs,” Susno said.

Customs officials recently uncovered various electronic goods inside the shipping containers, rather than the medical equipment that had been declared on the documentation.

“Actually, we were already suspicious because the content of the containers was said to be medical equipment from Taiwan, but why was it shipped out from Singapore?” Anwar said.

The customs office is still conducting a detailed inventory of the contents of the containers, he added.

Police investigators — who refused to give their names — told the Jakarta Globe that even though the case was being investigated by customs, the police were also trying to find an answer as to how the containers could have so easily made it into the container terminal and obtained clearance from customs officers.

Anwar declined to comment on the possibility that his subordinates might have been involved in or provided assistance to the failed smuggling attempt.

Penyelundupan barang elektronik pada berita diatas ditemukan di terminal container pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Hasil temuan Kepolisian berupa 10 kontainer berisi barang elektronik yang  masuk ke Indonesia. Penangkapan penyelundupan barang elektronik tersebut berawal dari kecurigaan akan keterangan kurir container yang mengatakan isi dari container tersebut adalah peralatan medis dari Taiwan, tetapi yang mengherankan container tersebut dikirim dari Singapura. Berawal dari kecurigaan itulah kemudian Kepolisian menyelidiki lebih lanjut kantor Bea Cukai untuk mendapat dokumen-dokumen pendukung sebagai bukti adanya penyelundupan barang elektronik. Penyuapan petugas terkait masuknya barang elektronik illegal atau tidak sah menjadi salah satu dugaan yang ditemukan.
Berita lain mengenai kasus serupa ditemukan dilokasi yang sama dalam waktu yang berbeda. Berikut adalah berita kasus tersebut :
Smuggling of 29 Electronic Containers Revealed[9]

TEMPO Interactive, Jakarta:Jakarta Customs Office
Directorate-General have discovered that 29 electronic
goods’ containers were smuggled into Indonesia
illegally in a situation where different documentation
was used to hide this crime. The state is estimated
to have suffered Rp 3-billion in losses because of
these smuggling operations.

Permana Agung, the head of Jakarta Customs Office
announced this in a press conference at the Jakarta
International Terminal Container in Tanjung Priok,
North Jakarta today (1/11). Permana said that 12
documents were used stating that the containers
contained cheaper items than the electronic goods
actually contained.

“The documents attached to the containers stated that
the cheap goods such as joss paper, orange peel,
calcium carbonate, soda ash, talc powder, organic
solvent and other cheap goods were inside,” Permana
said.

In fact, the containers contained General Electric air
conditioners, Bomba tapes, VCD players of Titanic,
Komsa and Komsan brands, TV of Toshiba and Panasonic
brands, lamps and lubricating oil.

Permana said the goods had been imported from PT MUC
in Jakarta via ports in Taichung, Shanghai, Hongkong,
Rotterdam, Hamburg, Bangkok and Singapore. The goods
arrived at Tanjung Priok port using different ships
between October 1-24, 2001.

Permana said the smuggling was successfully disclosed
as the Customs Office got suspicious with the
containers. “Those smuggling these goods will be
charged with article 82 subsection 5 of Law number 10
of 1995 on Customs. They will also be imposed with
the fine, 5 times than the value of the containers,”
he said.

According to Permana, the smuggling did not involve
Customs officers. However, the Customs Office is
still carrying out investigations as to why these
containers could escape from the surveillance points
before the smuggling was disclosed.

“We apply the risk management strategies to overcome
problems like this. We select the goods that we
assume are smuggled goods,” Permana said.

Meanwhile, the chairman of Association of Indonesian
Electronic Industries Rachmat Gobel said today (1/11)
that the smuggled electronic goods’ had the potential
of disturbing Indonesian industries. Gobel said that
such smuggling would disable the legal importers of
electronic goods who had to pay a 40-percent tax.

“This could cause an unhealthy trade climate as the
electronic goods are imported, not the assembly ones,”
Gobel said. Consequently, this situation will
decrease vacancies and state income from tax will
decline.

Berita diatas adalah berita mengenai penyelundupan elektronik yang ditemukan di Tanjung Priok. Barang-barang elektronik tersebut berada dalam 29 kontainer dan di impor oleh PT MUC lewat pelabuhan Taichung, Shanghai, Hongkong, Rotterdam, Hamburg, Bangkok dan Singapura. Barang-barang tersebut sampai di pelabuhan Tanjung Priok menggunakan kapal yang berbeda-beda.
Ditemukan adanya keterlibatan penegak hukum atau pejabat terkait atas kasus penyelundupan barang elektronik. Dimana mereka yang terlibat membantu penyelundup atau kurir lolos dari kepabeanan yang seharusnya dilewati. Contohnya pada kasus penyalahgunaan wewenang oleh beberapa anggota komisi III DPR terkait dugaan penyelundupan 2 petikemas berisi elektronik jenis ponsel Blackberry yang baru-baru ini di laporkan ICW (Indonesia corruption watch). [10]
Dari kasus penyelundupan yang ditemukan ditemukan pada kasus-kasus penyelundupan barang elektronik di Indonesia. Terdapat beberapa karakteristik serupa. Para penyelundup tidak bekerja sendiri-sendiri melainkan melalui jaringan yang melibatkan aparat keamanan. [11] Hal tersebut mengindikasikan adanya Organized Crime. Organized crime defined as a structured group of three or more persons existing for a period of time and acting in concert with the aim of committing one or more serious crimes or offenses in accordance with this convention in order to obtain, directly or indirectly, a financial or material benefit (United Nations Convention against Transnational Organized Crime)(Mitchel P. Roth, 2010). Organized Crime adalah Kelompok terstruktur yang terdiri dari tiga atau lebih orang dalam suatu periode tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih kejahatan serius atau pelanggaran dalam rangka memperoleh, secara langsung atau tidak langsung, keuntungan finansial atau materi. Dalam kasus penyelundupan ini. Pejabat atau petugas terkait yang terlibat penyelundupan membantu meloloskan barang elektronik tersebut dari kepabeanan.
Bicara mengenai organized crime, berdasarkan Uni Eropa, setidaknya ada 6 dari 11 karakteristik yang perlu ada. 4 diantaranya adalah pada karakteristik pada nomor 1, 3, 5, dan 11 (Petter Gottschalk, 2009)
1.      Kolaborasi lebih dari dua orang
2.      Masing-masing memiliki tugas sendiri
3.      Dalam jangka waktu lama
4.      Menggunakan beberapa bentuk disiplin atau kontrol
5.      Dugaan komisi pada pelanggaran kejahatan serius
6.      Beroperasi di tingkat internasional
7.      Menggunakan kekerasan atau cara lain untuk mengintimidasi
8.      Menggunakan struktur komersial
9.      Terlibat dalam pencucian uang
10.  Mengerahkan pengaruhnya pada politik, media, administrasi public, wewenang hukum atau ekonomi
11.  Ditentukan oleh pengejaran profit dan atau kekuasaan.

Beberapa kasus penyelundupan barang elektronik diatas memiliki paling tidak 6 hal dari 11 karakteristik untuk dapat membuktikan bahwa kasus ini adalah melibatkan organized crime. Kasus tersebut dikerjakan lebih dari dua orang dan dengan tugasnya masing-masing, proses penyelundupan tentunya dalam jangka waktu lama dan dengan adanya perencanaan matang penyusunan strategi dengan tujuan untuk mengejar keuntungan. Kasus penyelundupan ini juga termasuk kejahatan serius jika dilihat dari kerugian yang ditimbulkannya. Oleh karena itu kasus ini dikategorikan ke dalam organized crime.
Pada kasus ini organized crime penyelundupan elektronik tersebut melakukan aktivitas penyelundupannya guna memenuhi permintaan masyarakat di pasar dengan biaya yang terjangkau. Hal ini kemudian dimanfaatkan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya. Richard Quinney (1979) juga mengatakan bahwa Organized crime provides illegal services and products to business, government, and public. It continues without undergoing a great deal of legal action because of its relationship to the political economy. Organized crime menyediakan layanan tidak sah dan produknya untuk bisnis, pemerintah, dan publik dan kemudian terus berlanjut tanpa mengalami banyak tindakan hukum karena hubungannya dengan ekonomi politik.
Kasus penyelundupan barang elektronik ke Indonesia secara lebih spesifik bisa dikategorikan sebagai  Transnational Organized Crime. Mitchel P. Roth (2010) menjelaskan bahwa Transnational Organized Crime is offenses that involve at least two countries. Jadi Kejahatan transnasional yang terorganisir adalah pelanggaran yang melibatkan setidaknya dua negara. Demikian penyelundupan barang elektronik yang terjadi di Indonesia adalah termasuk kedalam  Transnational Organized Crime. Karena barang-barang tanpa cukai yang berhasil masuk secara tidak sah ke Indonesia berasal dari luar negeri. Penyelundupan-penyelundupan barang elektronik pada berita diatas dapat memberikan contoh untuk menganalisa bahwa barang elektronik selundupan tersebut berasal dari luar negeri dan dilakukan secara terorganisir.


[1] “Bea Cukai lakukan 3.277 Penindakan selama 2010” diakses dari http://arsipberita.com/show/bea-cukai-lakukan-3277-penindakan-selama-2010-128349.html pada tanggal 20 Maret 2011 pukul 19.30 WIB
[2]    “Bangkrut Negara Karena Penyelundup”. Diakses dari http://majalahforum.com/forum-utama.php?tid=157 pada tanggal 15 Maret 2011 pukul 04.05 WIB
[3]    “Limbah Singapura dan Malaysia Dominasi Penyelundupan di Kepri”. Diakses dari http://kepri.antaranews.com/berita/14713/limbah-singapura-dan-malaysia-dominasi-penyelundupan-di-kepri pada tanggal 15 Maret 2011 pukul 04:20 WIB
[4]    “Bangkrut Negara Karen Penyelundup”. Diakses dari http://majalahforum.com/forum-utama.php?tid=157 pada tanggal 15 Maret 2011 pukul 04.45 WIB
[5]The free dictionary” diakses melalui http://www.thefreedictionary.com/smuggling pada tanggal 28 maret 2011 pukul 04.30 WIB
[6]Smuggling Law and Legal Definition” diakses melalui http://definitions.uslegal.com/s/smuggling/ pada tanggal 28 Maret 2011 pukul 04.40 WIB
[7]Smuggling:Our View” diakses dari http://www.bat.com/group/sites/uk__3mnfen.nsf/vwPagesWebLive/DO726LRU/$FILE/medMD53JCVA.pdf?openelement pada tanggal 28 maret 2011 pukul 05.00 WIB
[8]Electronic Goods Smuggling Plot Short Circuited” diakses melalui http://www.thejakartaglobe.com/city/electronic-goods-smuggling-plot-short-circuited-/309458 pada tanggal 19 April 2011 pukul 08.00 Wib
[9] “Smuggling of 29 Electronic Containers Reealed” diakses melalui http://www.tempointeractive.com/hg/ekbis/2001/11/01/brk,20011101-03,uk.html pada tanggal 17 April 2011 WIB pukul 19.00 WIB
[10] “Aparat Hukum Diminta merespon Laporan ICW” diakses melalui http://www.investor.co.id/home/aparat-hukum-diminta-merespon-laporan-icw/8591 pada tanggal 28 Maret 2011 pukul 19.35 WIB
[11]  “Banting stir”. Diakses dari http://portal.cbn.net.id/cbprtl/cybershopping/detail.aspx?x=SmartShopping&y=cybershopping|0|0|4|100  pada tanggal 15 Maret 2011 pukul 05.15 WIB

No comments: